Metodelogi Pendekatan Fiqh

 BAB I PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang

Hukum adalah suatu aturan-aturan atau seperangkat norma-norma yang ada di masyarakat yang tujuannya untuk mengatur pola tingkah laku yang ada di masyarakat. Selain itu hukum juga mengatur hubungan antar manusia atau masyarakat agar terjalin dengan rukun dan damai. Hukum sendiri bisa tertulis maupun tidak tertulis.

Dalam konsep Islam, hukum sendiri adalah suatu peraturan yang telah di tetapkan oleh Allah SWT. Yang tujuannya tidak hanya mengatur pola tingkah laku atau hubungan dengan manusia saja, akan tetapi mengatur dari beberapa aspek kehidupan baik dari hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan, hubungan dengan alam dan hubungan-hubungan yang lainnya. Dalam semua itu di atur dalam suatu ilmu yang sering di sebut sebagai Ushul Fiqh.

Fiqh atau sering di sebut sebagai hukum Islam adalah suatu peratauran yang berkaitan langsung dalam kehidupan di masyarakat. Fiqh sendiri sering disebut sebagai ilmu al-hal yang artinya adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia dan termasuk dalam ilmu yang wajib, karena dengan ilmu itu sesorang dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah melalui ibadah shalat, puasa, zakat, haji dan ibadah-ibadah lainnya.

Dalam penggunaan fiqh atau hukum Islam di dalam metodelogi adalah, dimana hukum Islam ini digunakan untuk mengatur segala bentuk tingkah laku dan kehidupan manusia. Sebagai contohnya ialah dengan hukum Islam (fiqh) ini dimana ilmu yang harus pertama kali di kenalkan oleh anak-anak dan  para anak-anak harus mulai megenal hukum ini sejak dini yakni sejak bangku Taman kanak-kanak hingga sampai ke Perguruan Tinggi. Karena dengan di kenalkan ilmu ini sejak dini akan menjadikan anak terbiasa dengan perbuatan baik sesuai dengan syariat dan akan terus membiasakannya hingga kelak ia dewasa.

Hukum Islam (fiqh) ini tidak hanya menyangkut fiqih ibadah saja, akan tetapi juga fiqh muamalat. Dimana fiqh ini membahas tentang tata cara dan pola-pola berjualan dengan baik anatara pedagang dan pembeli. Ada juga fiqh jinayat dimana fiqh ini membahas tentang hukum-hukum yang berlaku seperti peradilan tindak pidana, masalah rumah tangga, perceraian, perjanjian dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya di makalah ini kami para tim penulis akan mengupas tentang persoalan fiqh. Lebih tepatnya yakni materi dengan judul “Metodelogi Pendekatan Fiqh.”

B. Rumusan Masalah

1. Apa saja karakteristik dari hukum Islam (Fiqh)?

2. Bagaiman model penelitian fiqh?

C. Tujuan

1. Mengetahui karakteristik dari hukum Islam (Fiqh);

2. Mengetahui model penelitian dalam fiqh.


BAB II PEMBAHASAN 

A. Pengertian dan Karakteristik Hukum Islam

Ilmu fiqh ialah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Ketika kita mengkaji sebuah masalah misalnya dengan menggunakan nash Al-Quran dan Al-Hadis, tetapi bersamaan menggunakan penalaran.

Zaki Yamani membagi syariat Islam dalam dua pengertian dalam bidang yang sempit. Pengertian syariat Islam dalam bidang yang luas meliputi semua hukum dan disusun dengan teratur oleh ahli fiqih. Setiap pendapat diambil dalilnya langsung dari Al-Quran dan Al-hadits. 

Hukum Islam sebagai tatanan dalam hukum modern dan salah satu sistem hukum yang berlaku di dunia ini, substansinya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, yakni, pertama, mencakup aspek ibadah, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan al-Khaliq; kedua, mencakup hukum-hukum yang berhubungan dengan keluarga seperti nikah, talak, rujuk, wasiat, waris, dan hadhanah; ketiga, aspek muamalah (hukum sipil), yaitu hukum yang berhubungan dengan antarmanusia, seperti transaksi jual beli, gadai, hibah, utang piutang, pinjam meminjam, usaha, dan sebagainya yang bertujuan mengatur agar terjadi keserasian dan ketertiban; keempat, mencakup aspek ekonomi, seperti hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan kekayaan dan pemakaiannya, termasuk hukum zakat, baitul maal, pajak dan hal-hal yang diharamkan seperti riba, menimbun harta, dan memakan harta anak yatim.

B. Model Penelitian Fikih

1. Model Harun Nasution

Harun Nasution merupakan Guru Besar dalam Teologi dan Filsafat Islam dan memiliki perhatian besar terhadap hukum Islam. Dalam bukunya Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Jilid II ia menuangkan ringkasan dari penelitian yang telah dilakukannya. Harun Nasution secara ringkas namun mendalam mengungkapkan literasi mengenai hukum Islam menggunakan pendekatan sejarah. Pendekatan ini mendeskripsikan struktur hukum Islam secara Komperehensif, dimulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam Al-Quran, latar belakang, dan sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dari sejak zaman nabi sampai sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab yang ada di dalamnya berikut sumber hukum yang digunakan serta latar belakang timbulnya perbedaan pendapat.

Melalui pendekatan kesejarahan Harun Nasution membagi perkembangan hukum Islam ke dalam empat periode, yaitu periode nabi, periode sahabat (Tabi’in), periode ijtihad, dan periode taqlid. Pada periode nabi seluruh persoalan dan keputusan langsung ditangani oleh Nabi. Maka secara tidak langsung semua keputusan yang diberikan murni berasal dari wahyu dari Tuhan. Nabi sebenarnya bertugas menyampaikan dan melaksanakan hukum yang ditentukan oleh Tuhan. Sumber hukum yang ditinggalkan ketika nabi wafat ialah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

Selanjutnya pada periode ini, karena tersebarnya agama Islam yang mayoritas berada diluar semenanjung Arab yang memiliki kebudayaan tinggi dan susunan masyarakat yang bukan sederhana dibandingkan dengan Arab saat itu sering dijumpai berbagai persoalan hukum. Untuk itu para sahabat disamping berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah juga berpegang kepada sunnah para sahabat.

Selanjutnya di periode ijtihad problema hukum yang dihadapi mulai semakin beragam akibat bertambahnya daerah Islam dengan berbagai macam bangsa dengan berbagai macam adat istiadat, budaya, tradisi dan sistem masyarakat. Dengan melihat kasus ini munculah ahli-ahli hukum mujtahid yang disebut imam atau faqih dalam Islam. Pada masa ini munculah empat mazhab dalam hukum Islam, Yaitu Abu Hanifa, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Ahmad Ibn Hambal.

Sehabis periode ijtihad dan perkembangan hukum datanglah periode taqlid dan penutupan pintu ijtihad. Di abad keempat Hijrah(abad kesebelas Masehi) bersamaan dengan kemunduran dalam sejarah Kebudayaan Islam, berhentilah berkembangnya hukum Islam. Mazhab yang empat sudah memiliki kedudukan yang stabil dalam masyarakat dan perhatian bukan lagi ditujukan kepada Al-Qur’an, Al-Sunnah,  dan sumber hukum-hukum lainnya, tetapi kepada buku-buku fikih. Ijtihad yang dijalankan di periode ini mengambil bentuk ijtihad dalam mazhab. Ijtihad juga dijalankan dalam menyelesaikan masalah-masalah tertentu. Ijtihad serupa ini mengambil bentuk fatwa.

Model penelitian hukum Islam  yang digunakan Harun Nasution adalah penelitian eksploratif, deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kesejarahan. Interpretasi yang dilakukan atas data-data historis tersebut selalu dikaitkan dengan konteks sejarahnnya. Dengan penelitian ini pembaca akan mengenal secara awal untuk memasuki kajian hukum Islam lebih lanjut.

2. Model Noel J. Coulson

Noel J. Coulson menajikan hasil penelitiannya di dalam bidang hukum Islam dalam bukunya Hukum Islam Dalam Perspektif Sejarah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan sejarah. Informasi perkembangan hukum pada setiap periode selalu dilihat dari faktor-faktor sosio kultural yang mempengaruhinya sehingga tidak ada satupun produk hukum yang dibuat tanpa melihat sejarah.

Hasil penelitiannya dituangkan dalam tiga kategori. Bagian pertama, membahas mengenai terbentuknya hukum syariat, yang membahas mengenai legalisasi Al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama Islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, Imam Syafi’i. Bagian kedua, membahas mengenai oemikiran dan praktek hukum Islam di abad pertengahan yang membahas mengenai teori hukum klasik, antara kesatuan dan keragaman, dampak aliran dalam sistem hukum, pemerintahan Islam dan hukum syariat, masyarakat Islam dan sistem hukum syariat. Bagian ketiga, berbicara mengenai hukum Islam di masa modern yang menyerap hukum Eropa, hukum syariat kontemporer, taklid dan pembaruan hukum serta neo ijtihad.

Coulson menjelaskan bahwa problema dasar saat ini adalah adanya pertentangan antara ketentuan hukum tradisional yang dianggap kaku serta tuntutan masyarakat modern dipihak lain. Tidak dapat dibenarkan suatu reformasi hukum dalam prinsip Islam jika tidak mencari dasar hukum sebagai penopangnya. Hal yang harus diperhatikan pula harus adanya legitimasi (pengesahan) baik secara emplisit maupun eksplisit dari kemauan Tuhan. Akan tetapi, selama teori tentang sistem hukum Islam klasik masih mendominasi dunia pemikiran, dukungan seperti itu sukar diperoleh.

Coulson mengatakan bahwa prinsip Tuhan adalah satu-satunya pembentuk hukum dan bahwa semua perintah-Nya harus dijadikan kendali utama atau segenap aspek kehidupan sudahlah mapan.

Dengan menggunakan pendekatan historis, Coulson lebih berhasil menggambarkan perjalanan hukum Islam dari sejak berdirinya hingga sekarang secara utuh. Melalui penelitiannya ia berhasil menempatkan hukum Islam sebagai perangkat norma dari perilaku teratur dan merupakan sebuah lembaga sosial.

3. Model Mohammad Atho Mudzhar

Mohammad Atho menulis disertasinya yang berjudul  Fatwas of The Council of Indonesia Ulama Study of Islamic Legas Though in Indonesia. Tujuan dari penelitian yang dilakukannya adalah untuk mengetahui materi fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia serta latar belakang sosial politik yang melatarbelakangi timbulnya fatwa tersebut.

Hasil penelitiannya mengemukakan mengenai isi produk fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia serta metode yang digunakan. Fatwa-fatwa tersebut antara lain membahas mengenai bidang ritual, masalah keluarga, dan perkawinan, kebudayaan, makanan, perayaan hari besar agama, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam Islam. Secara teoritis setiap produk fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia didasarkan pada landasan Al-Qur’an, Al-Hadis, ijma dan qiyas  yang dianut oleh Imam Syafi’i. Namun dalam praktiknya dasar-dasar hukum tersebut tidak selalu diikuti.

Ketidak konsistenan Majelis Ulama Indonesia dalam memenuhi metodologi penetapan hukum tersebut, menurut peneliti disebabkan beberapa faktor baik secara politik maupun faktor lain. Sebagai contoh berasal dari peerintahan mengenai fatwa pembelian binatang, keluarga berencana dan lain-lain.

Penelitian yang digunakan Atho Mudzar termasuk kedalam penelitian uji teori atau asumsi (hipotesis) yang dibangun dari berbagai teori yang terdapat dalam ilmu sosiologi hukum dengan menggunakan bahan-bahan tulisan dan tergolong kedalam penelitian kepustakaan.  


BAB III PENUTUP 

A. Kesimpulan

Hukum Islam sebagai tatanan dalam hukum modern dan salah satu sistem hukum yang berlaku di dunia ini, substansinya mencakup seluruh aspek di dalam kehidupan manusia. Sedangkan ilmu fiqh adalah suatu ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi yang  tertulis dalam kitab-kitab hadits. Dalam hal ini ada tiga model dalam penelitian fiqh:

1. Model Harun Nasution

Model penelitian hukum Islam  yang digunakan Harun Nasution adalah penelitian eksploratif, deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kesejarahan. Interpretasi yang dilakukan atas data-data historis tersebut selalu dikaitkan dengan konteks sejarahnnya.

2. Model Noel J.Coulson

Melalui penelitiannya ia berhasil menempatkan hukum Islam sebagai perangkat norma dari perilaku teratur dan merupakan sebuah lembaga sosial.

3. Muhammad Atho Mudzhar

Hasil penelitiannya mengemukakan mengenai isi produk fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia serta metode yang digunakan. Fatwa-fatwa tersebut antara lain membahas mengenai bidang ritual, masalah keluarga, dan perkawinan, kebudayaan, makanan, perayaan hari besar agama, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam Islam. Secara teoritis setiap produk fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia didasarkan pada landasan Al-Qur’an, Al-Hadis, ijma dan qiyas  yang dianut oleh Imam Syafi’i. Namun dalam praktiknya dasar-dasar hukum tersebut tidak selalu diikuti.


DAFTAR PUSTAKA 

Manan, Abdul. 2006. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Nata, Abuddin. 2010. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Nata, Abuddin. 2011. Studi Islam Komperehensif. Jakarta: Kencana.

Sahrur, Muhammad. 2010. Metodologi Fikih Islam Kontemporer. Yogyakarta: Elsaq Press.

 

Komentar